Beranda | Artikel
Ringkasan Fiqih Shalat
Sabtu, 15 Februari 2025

DAFTAR ISI

  1. Makna Shalat, Hukum Dan Keutamaannya
  2. Adzan Dan Iqamah
  3. Waktu-Waktu Shalat Lima Waktu
  4. Syarat-Syarat Shalat
  5. Tata Cara Shalat
  6. Bacaan Dzikir Setelah Shalat
  7. Hukum Shalat
  8. Rukun-Rukun Shalat
  9. Hal-Hal Yang Wajib Di Dalam Shalat
  10. Sujud Sahwi
  11. Shalat Berjama’ah
  12. Beberapa Hukum Yang Berhubungan Dengan Imam
  13. Tata Cara Shalat Orang Yang Mempunyai Uzur
  14. Shalat Jum’at
  15. Shalat-Shalat Sunnah

Shalat adalah cahaya, sebagaimana cahaya bisa menyinari, maka demikian pula shalat dapat menunjukkan kepada kebenaran, mencegah dari maksiat, dan mencegah perbuatan keji dan mungkar.

Shalat merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya, ia adalah tiang agama, seorang muslim bisa mendapatkan lezatnya bermunajat dengan tuhannya ketika shalat, sebab jiwanya menjadi tenang, hatinya tentram, dadanya lapang, keperluannya terpenuhi, dan dengannya sesorang bisa tenag dari kebimbangan dan problematika duniawi.

Secara lahiriyah Shalat berkaitan dengan perbuatan badan seperti berdiri, duduk, ruku’, sujud, dan semua perkataan dan perbuatan. Dan secara bathiniyah berkaitan dengan hati, yaitu dengan mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, membesarkanNya, takut, cinta, taat, memuji, dan bersyukur kepadaNya, bersikap merendah dan patuh kepada Allah. Perbuatan dzahir bisa terwujud dengan melakukan apa yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat, sedangkan yang batin bisa dicapai dengan bertauhid dan beriman, ikhlas dan khusyu’.

Shalat mempunyai jasad dan ruh. Adapun jasadnya adalah berdiri, ruku’, suju, dan membaca bacaan. Adapun rohnya adalah: Mengagungkan Allah, takut memuji, memohon, meminta ampun kepadaNya, memujaNya, mengucapkan shalawat dan salam kepada rasulNya, keluargabeliau, dan hamba-hamba Allah yang shalih.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/137179-ringkasan-fiqih-shalat.html